DENPASAR - Berdasarkan surat Penerangan Hukum Tinggi Bali, pihak Kejaksaan Bali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan timdak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pemgembangan institusi (SPI) mahasiswa baru universitas Udayana.
Pada berita yang lalu Ketua BEM Universitas Udayana juga berteriak untuk Kejaksaan Tinggi Bali dan jajaran penegak hukum, agar mengawal kasus ini secara ketat.
Berita sebelumnya BEM UNUD, klik untuk link
Dikabarkan Penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Kampus Bukit, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana, Senin (24/10/2022).
“Selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, 6 (enam) orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi”
Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.
“Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti”
Adapun Penyidikan dalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019.
“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, ” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, SH., M.Hum. (Tim)