Hak Jawab
BADUNG - Permintaan klarifikasi dan hak jawab dari pemberitaan sebelumnya,
Menemui Yoga Satria yang merupakan Lawyer dari SS Barak Law Firm menjawab penjelasan Lawyer Monica perihal pengelolaan, pemasaran, kepemilikan hingga pemasangan garis polisi (police line) di lingkungan Villa Adara Nomor 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Yoga Satria membantah dan menegaskan bahwa dirinyalah selaku pemilik dari Villa Adara Nomer 14 itu, dia membeli dari rekannya yang sebelumnya terlilit hutang kredit di bank, diduga belum membayar kredit 3-4 bulan, apabila tidak membayar tunggakan akan disita pihak bank.
"Saya tembuskan di bank untuk villa ini mengeluarkan dana Rp1, 7 Milliar. Ada rekan kondisi keuangannya dia tidak bisa membayar kredit, lalu villa mau di lelang bank karena 3-4 bulan tidak bayar. Dari pada diambil alih, saya beli villanya. Jadi memang saya pembeli, " ungkapnya mengklarifikasi, Senin (19/2/2024).
Ditanyakan tentang pelaporan dirinya yang menganggap Adam merusak Villa Adara dengan mengganti rumah kunci, ia menerangkan dirinya sebagai pemilik Villa merasa keberatan, dimana kunci itu bagian dari satu bangunan. Ia juga malah balik bertanya, sebagai pemilik Villa dan dirimya tidak bisa membuka pintu itu, apakah itu bukan termasuk pengerusakan ?
" ya semestinya beliau (Lawyer Monica) paham hal itu, " jelasnya.
Lanjutnya, ia juga menceritakan bahwa laporan ke Polresta Denpasar adalah sudah benar.
" Itu sudah jelas, peristiwa yang terjadi disana (Villa Adara) ada barang bukti yang dirusak, seperti Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Handphone, hingga kunci pintu villa "
" Pemasangan police line juga itu kewenangan pak Polisi dan itu sudah hal yang biasa "
" Jangan kan perkara sudah masuk Sidik, apalagi yang belum masuk Sidik saja atau baru terima laporan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja, polisi dapat melakukan pasang police line, " jelas Yoga kepada awak media.
Ia juga membantah adanya perjanjian sewa menyewa,
" Bukan perjanjian sewa menyewa. Jadi perjanjian untuk pengelolaan dan pemasaran ini dibuat sebelum saya membeli villa itu, di mana dibuat pemilik sebelumnya (Ni Luh Mega Mariyani) dengan PT The Swope Properties. Mereka hanya diberi hak mengelola villa dan memasarkan, " katanya.
Ia juga mengaku sempat bertemu dengan Lawyer Monica, tetapi saat disana dirinya tidak sempat menjelaskan malah diusir oleh Adam Richard Swope.
" Tetapi, si bule itu (Adam Richard Swope-red) tetap mengusir saya. Dia masih mengusir, saya pun laporkan ke polisi Polresta Denpasar (Pasal 167, Masuk Pekarangan-red), " terang Yoga.
Yoga menceritakan Laywer Monica akhirnya berupaya memediasi damai bersama Adam Richard selaku Director PT The Swope Properties.
"Anda boleh melanjutkan ini (kerja sama) kalau izin-izin usaha untuk menjalankan perjanjian ini sudah lengkap. Saya tahu perkembangan izinnya sebelumnya, karena saya terlibat ikut mengurus izin-izin tersebut. Lalu, ibu Monica pasti paham juga bangunan ini (Villa Adara No.14) belum memiliki izin pondok wisata "
" Jadi, kalau anda menyewakan dan dicium pihak Pemda Badung, lalu disegel. Maka jelas kerugiannya di pemilik (Yoga). Lalu perjanjian kerja sama itu jelas tidak dapat dilaksanakan. Jadi, saya tegaskan kembali silahkan urus izinnya. Kalau sudah selesai silahkan dilanjutkan dengan adendum yang kami buat, kalau itu bisa dilakukan kita jalan perdamaian, " ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut (pengerusakan kunci) dari CCTV yang dipasangnya. Akhirnya, awal Desember (lapor Pasal 167) berdasarkan penyelidiki di lapangan ditemukan tindak pidana pengerusakan kunci (dibuka pakai bor) dan HP.
" Saya juga laporkan (laporan Pasal 406). Setelah saya dan korban diperiksa, lalu polisi lakukan police lice berdasarkan Pasal 406, termasuk police lice Barang Bukti (BB) rumah kunci pintu yang diganti, " pungkasnya.
Hal lainnya, lawyer Yoga melakukan laporan terhadap Adam Richard Swope (33) asal Pennsylvania United States of America yang diduga menyebut dirinya lawyer illegal. (Tim)